Guru Wajib Patuhi Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025
Guru Wajib Patuhi Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Nunuk Suryani Tegaskan Hal Ini. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, regulasi mengenai tunjangan sertifikasi bagi guru akan mengalami perubahan signifikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan hal ini secara tegas.
Menurut mereka, guru sebagai penerima manfaat perlu mengetahui dan mematuhi perubahan tersebut.
BACA JUGA:Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini
Tunjangan sertifikasi adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah menjalani sertifikasi, sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme mereka di bidang pendidikan.
Sertifikasi sendiri dilakukan melalui uji kompetensi yang menilai keterampilan, pengetahuan, serta kepribadian guru.
BACA JUGA:Prof Nunuk Pastikan 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Dapat TPG di 2025, Termasuk Piloting 3
Perubahan Regulasi Tunjangan Sertifikasi 2025
Mulai tahun 2025, peraturan mengenai tunjangan sertifikasi akan diubah sesuai dengan keputusan Mendikdasmen.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk terus memotivasi para guru agar dapat meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Tunjangan ini juga bertujuan untuk mendukung kesejahteraan guru serta mengakui kinerja mereka sebagai pendidik yang profesional.