https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Guru Wajib Patuhi Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025

Guru Wajib Patuhi Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Nunuk Suryani Tegaskan Hal Ini. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, regulasi mengenai tunjangan sertifikasi bagi guru akan mengalami perubahan signifikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan hal ini secara tegas.

Menurut mereka, guru sebagai penerima manfaat perlu mengetahui dan mematuhi perubahan tersebut.

BACA JUGA:Dari 606.601 Peserta PPG Guru Tertentu, 598.558 Sukses Lulus, Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Mereka

BACA JUGA:Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini

Tunjangan sertifikasi adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah menjalani sertifikasi, sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme mereka di bidang pendidikan.

Sertifikasi sendiri dilakukan melalui uji kompetensi yang menilai keterampilan, pengetahuan, serta kepribadian guru.

BACA JUGA:Prof Nunuk Pastikan 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Dapat TPG di 2025, Termasuk Piloting 3

BACA JUGA:Daftar Yuk, Program Beasiswa Guru ke Jepang 2025, Tingkatkan Kualitas Mengajar dengan Pelatihan Profesional

Perubahan Regulasi Tunjangan Sertifikasi 2025

Mulai tahun 2025, peraturan mengenai tunjangan sertifikasi akan diubah sesuai dengan keputusan Mendikdasmen.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk terus memotivasi para guru agar dapat meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Tunjangan ini juga bertujuan untuk mendukung kesejahteraan guru serta mengakui kinerja mereka sebagai pendidik yang profesional.

BACA JUGA:Ini Dia Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2025: Nominal, Mekanisme, dan Faktor Penentu

BACA JUGA:Serdik Terbit, Berikut 5 Bank yang Siap Beri Pinjaman Ratusan Juta Tanpa Agunan Bagi Guru Profesional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan