https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Serikat Pekerja Akan Gugat SK Pj Gubernur Sumsel, Terkait Penetapan Hanya 3 Sektor UMSP 2025

GUGAT: Ketua F.SPPP-SPSI Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin (kanan), mengungkapkan akan menggugat SK Pj Gubernur Sumsel terkait penetapan 3 sektor UMSP 2025. -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Serikat pekerja akan menggugat Surat Keputasan (SK) Pj Gubenur Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang hanya 3 sektor.

“Karena isi putusan tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel. Atau melenceng dari kesepakatan awal,” cetus Cecep Wahyudin SP, Ketua Federasi Serikat Pekerjaan Pertanian dan Perkebunan (F.SPPP-SPSI) Provinsi Sumsel, Kamis (12/12/2024)

Menurutnya, SK Pj Gubernur Sumsel terkait UMP dan UMSP Sumsel 2025 yang dikeluarkan dan diumumkan  Rabu (11/12/2024), jauh dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Sumsel. “Keputusan Pj Gubernur Sumsel ini tidak berpihak kepada pekerja atau buruh,” cetus Cecep.

Cecep yang juga Sekretaris DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumsel, menyebut sebelumnya Dewan Pengupahan Sumsel telah melakukan sidang untuk menentukan upah yang layak. Mengacu pada adanya Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. 

"Dewan Pengupahan ini ‘kan di dalamnya ada perwakilan pemerintah, yang mana sama-sama sepakat ada kenaikan upah minimum di 9 sektor dari 12 sektor," kata Cecep, yang juga anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari perwakilan buruh.

BACA JUGA:Serikat Pekerja Siap Gugat SK Pj Gubernur Sumsel Terkait Penetapan UMSP yang Hanya 3 Sektor

BACA JUGA:Gugat ke MK 11 Hasil Pilkada di Sumsel, Berpotensi Bertambah, Bawaslu Sumsel Siapkan Bahan Keterangan

Kata Cecep, hanya 3 sektor saja yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel itu, angka minimumnya juga tidak sama dengan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sumsel. "Kalau Pj Gubernur Sumsel memberikan keputusan sendiri seperti ini, untuk apa ada Dewan Pengupahan," sesalnya. 

Cecep membeberkan, hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel telah merekomendasikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp3.681.571. Lalu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025, juga naik. 

Pertama, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp3.843.252. Kedua, sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.890.864. Ketiga, sektor Industri Pengolahan Rp3.841.548. Keempat, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Rp3.869.160.

Kelima, sektor Konstruksi Rp3.856.275. Keenam, sektor Perdagangan Besar dan Eceran (Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) Rp3.837.867. Ketujuh, sektor Pengangkutan dan Pergudangan Rp3.872.456. 

Kedelapan, sektor Informasi dan Komunikasi Rp 3.832.344. Kesembilan, sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjangan Usaha Lainnya Rp3.804.733. 

BACA JUGA:Menggugat Relasi Patron-Klien dalam Pilkada?

BACA JUGA:Baim Wong Menggugat Cerai Paula, Dimas Seto Jadi Sorotan: Benarkah Ada Perselingkuhan? Ini Kata Pengacara!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan