Gugat ke MK 11 Hasil Pilkada di Sumsel, Berpotensi Bertambah, Bawaslu Sumsel Siapkan Bahan Keterangan
Grafis Gugatan PHP Kada di Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Sumsel-foto: jehan-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Tahun 2024. Hingga pukul 21.00 WIB, Senin (9/12), tercatat 195 PHPkada. Di antaranya 11 gugatan hasil pilkada di 9 daerah kabupaten/kota se-Sumsel.
Permohonan diajukan oleh pihak paslon merasa mendapati dugaan pelanggaran, ataupun masyarakat. Termasuk pilkada Empat Lawang dan Ogan Ilir (OI), yang pasangan calon (paslon) tunggalnya melawan kotak kosong. Meski masing-masing paslon tersebut memperoleh suara unggul jauh dari kotak kosong.
Bahkan untuk pilkada empat lawang, diajukan 2 permohonan sekaligus. Permohonan pertama, dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Mereka memberikan kuasa kepada Martadinata SH dkk. Pengajuan permohonan pada Rabu (4/12/2024), pukul 12.39 WIB.
Permohonan kedua, diajukan Kamis (5/12/2024), pukul 14.15 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 24/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohonnya H Budi Antoni Aljufri, yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho SH dkk.
BACA JUGA:Reaksi Askolani dan Prima Salam, soal Gugatan ke MK Hasil Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024
Termasuk pilkada Kabupaten OI, hasilnya digugat ke MK. Pengajuan permohonan Jumat (6/12/2024), pukul 23.54 WIB. Dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani, selaku Ketua Badan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kabupaten OI. Dia memberi kuasa kepada Siti Fatona.
Terakhir terpantau mendaftar dari Sumsel adalah PHP Kada Kabupaten Lahat. Pengajuan Permohonan, Senin, 09 Desember 2024, pukul 19.18 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 178 /PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon: Yulius Maulana dan Budiarto (Paslon nomor urut 01).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan SPd, membenarkan hingga Senin malam (9/12) sudah ada sebanyak 11 permohonan yang masuk ke MK. “Namun dari 11 laporan (pengajuan PHPKada) itu untuk 9 hasil pilkada/daerah yang ada,” terangnya, kemarin.
Bawaslu Sumsel sejauh ini akan menyiapkan bahan keterangan untuk di MK nanti. Karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK. "MK nanti akan minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK," jelasnya.
BACA JUGA:10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK, Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Sidang
Kurniawan menambahkan, perkiraan bulan Januari 2025 sidang di MK mulai jalan. "Tapi kami belum tahu jadwal di Sumsel. Pastinya yang berproses, di MK belum penetapan,” sebutnya, saat dikonfirmasi Sumatera Ekspres.
Sementara untuk hasil pilkada kabupaten/kota lain yang tidak ada gugatan ke MK, jadwal pelantikkan sesuai tahapan 17 Februari 2025. “Artinya bila ada yang tengah berproses (di MK), bisa jadi tidak dilantik 17 Februari 2025. Karena harus menunggu selesainya perkara (putusan MK)," tegas Kurniawan.