https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Serikat Pekerja Akan Gugat SK Pj Gubernur Sumsel, Terkait Penetapan Hanya 3 Sektor UMSP 2025

GUGAT: Ketua F.SPPP-SPSI Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin (kanan), mengungkapkan akan menggugat SK Pj Gubernur Sumsel terkait penetapan 3 sektor UMSP 2025. -FOTO: IST-

Namun dalam acara Pengumuman Upah Minimun Provinsi (UMP), dan UMSP Sumsel 2025, di Golden Sriwijaya Building, Rabu siang (11/12/2024), Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi hanya menetapkan 3 sektor UMSP Sumsel 2025.

Yakni, sektor Pertanian, Kehutanan dan Pernikanan. Lalu sektor Pertambangan dan Penggalian. Serta sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin dengan nilai Rp3.733.424. Cecep mengungkapkan, usai penetapan Pj Gubernur Sumsel itu, serikat pekerja langsung menggelar rapat. 

Ada beberapa hal penting diputuskan dalam rapat serikat pekerjayang berlangsung hingga Rabu malam (11/12/2024). “Pertama, kami akan menggelar demo ke kantor Gubernur Sumsel. Kedua, serikat pekerja akan menggugat SK Pj Gubernur Sumsel tersebut ke PTUN. Ketiga, kami akan melapor ke Ombudsman, Mendagri, dan DPRD Sumsel," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE, menjelaskan penetapan 3 sektor UMSP Sumsel Tahun 2025 itu, sudah berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, dan hasil konsultasi dengan Kemnaker.

Katanya, memang disarankan untuk UMSP Sumsel hanya 3 sektor.  "Kita juga sudah berkoordinasi bahwa yang memenuhi syarat UMSP Sumsel hanya 3 ini, dan terkait juga karakteristik. Karena untuk sektor lainnya kita agak sulit menemukannya," sebut Elen.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Fix, OI-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong, Berkas Tak Lengkap, HBA-Henny Gugat KPU

Dia mengatakan keputusan UMP dan UMSP tahun ini merupakan bridging atau menjembatani untuk tahun 2025, karena memang belum ada aturan teknisnya. "Insyaallah Kemnaker mempersiapkan aturannya lebih awal untuk UMP & UMSP di tahun 2026," harapnya.

Penetapan hanya 3 sektor UMSP Sumsel 2025 itu, langsung menuai protes keras dari asosiasi serikat buruh yang hadir. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Provinsi Sumsel H Zainal Arifin Hulap SIP, menyampaikannya dari atas panggung.

“Tolonglah bantu kami Bapak, Bapak ‘kan tidak lama lagi di sini. Tolonglah, masyarakat pekerja ini. Di mana hati nurani Bapak. Bapak ‘kan sudah menetapkan, di sini (saat pengumuman) lain lagi,” ujar Zainal, dengan nada emosi.

Tolonglah, saya sebagai Ketua KPSI, terpanggil dari hati nurani saya. Dimana hati nurani kita Pak? Bapak sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, tolonglah. Kalau yang sudah disepakati, tolong diumumkan kembali,” tambah Zainal, sambil memohon.

Suasana ruangan pun menjadi hening. Fokus mendengarkan curhatan Zainal. Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pun hanya menangguk-angguk. Yang lainnya banyak mengabadikan momen itu, dengan menggunakan kamera ponsel. Apalagi kamera jurnalis, fokus kepada keduanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan