https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fix, OI-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong, Berkas Tak Lengkap, HBA-Henny Gugat KPU

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang berakhir. Fix, pasangan yang maju pada pilkada dua daerah ini akan melawan kotak kosong.

Di Empat Lawang, pada masa perpanjangan lalu muncul penantang, yakni duet H Budi Antoni (HBA)-Henny Verawati. Namun, KPU Empat Lawang memutuskan kalau berkas pasangan ini tidak lengkap. HBA berencana membawa sengketa ini ke jalur hukum.

 “Kami sudah daftar pada 3 Agustus, tapi KPU mengembalikan dokumen kami karena ada berkas yang dianggap kurang. Kami kembali mencoba pada 4 Agustus dengan format yang sama, berharap KPU menerima pemberkasan kami, karena kami sudah memenuhi ambang batas dukungan 8,5 persen, tapi tetap dianggap kurang tidak lengkap,” bebernya, kemarin (5/9).

Menurut HBA, KPU Empat Lawang tidak berhak menolak pencalonan mereka karena syarat dukungan 8,5 persen suara sah sudah terpenuhi. “Keabsahan PKB yang mencabut dukungan dan beralih mendukung dia bersama Henny itu adalah tanggung jawab KPU untuk memverifikasinya. Namun KPU memaksakan adanya kesepakatan antara kami dan paslon yang sudah ditinggalkan PKB, padahal PKB sendiri sudah mencabut dukungannya,” cetusnya.

BACA JUGA:Joncik Batal Lawang Kotak Kosong, HBA – Henny Bakal Daftar ke KPU

BACA JUGA:2 KPU Perpanjang Pendaftaran, Pasangan di Ogan Ilir-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong

Untuk itu, HBA dan tim hukumnya yang diketuai Fahmi Nugroho SH MH telah memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, tepatnya ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. "Kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten. Jika perlu, kami juga akan melanjutkan ke tingkat provinsi," jelas Fahmi.

Ketua Desk Pilkada DPD PKB Sumsel, Antoni Toha menyatakan, B.1.KWK yang diterbitkan kepada Joncik Muhammad dan HBA sah. “B.1.KWK untuk saudara Joncik diterbitkan 18 Agustus 2024. Yang HBA 24 Agustus 2024,” ujarnya. Dalam penerbitan B.1.KWK untuk HBA, di dalamnya sudah dijelaskan bahwa PKB mencabut dukungan terhadap Joncik Muhammad dan beralih kepada HBA. “B.1.KWK milik HBA merupakan surat yang membatalkan dukungan terhadap Joncik. Artinya, B.1.KWK Joncik tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman dan jajaran kemarin mengumumkan bahwa hanya satu pasangan yang berkasnya dinyatakan lengkap. Yakni pasangan Joncik Muhammad- Arifa'i. “Berkas pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati terpaksa kami kembalikan karena persyaratannya belum lengkap," ungkap Eskan.

Pengumuman itu dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain. Kata Eskan, HBA-Henny  tidak bisa memenuhi kekurangan persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, sehingga tidak dapat menjadi bakal pasangan calon.

Dijelaskan, pasangan Joncik-Arifa’i didukung oleh PAN, PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB dan Nasdem. Sedangkan HBA-Henny didukung PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN dan Partai Buruh

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Tetap Targetkan Di Atas 80 Persen, Panca-Ardani: Amanah Besar Seluruh Parpol

BACA JUGA:Perkecil Potensi Kotak Kosong, Ambang Batas Suara Turun, Banyak Parpol Bisa Usung Sendiri Paslon Kepala Daerah

Eskan menjelaskan, penarikan dukungan PKB dari Joncik-Arifa’i kepada HBA-Henny tidak bisa dilakukan begitu saja. "Ada aturan bahwa ketika sebuah partai sudah berada di dalam koalisi, tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Kesepakatan harus dibuat antara koalisi yang awal dengan bakal pasangan calon yang diusung," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan