Perkecil Potensi Kotak Kosong, Ambang Batas Suara Turun, Banyak Parpol Bisa Usung Sendiri Paslon Kepala Daerah
--
PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas suara partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam pencalonan kepala-wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.
Ketetapan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu merupakan hasil gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang yang diputuskan, kemarin (20/8). Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD mengatakan, putusan MK soal ambang batas pencalonan ini bisa gagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka dalam Pilkada 2024.
Ia melihat, lebih dari 36 pilkada yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka. "Ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan MK,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, putusan MK ini akan berdampak bagi banyak partai, termasuk yang sudah tergabung dalam koalisi. "Bukan hanya PDIP, tapi semua partai yang sudah terlanjur koalisi," imbuhnya. Banyak parpol yang dengan turunnya ambang batas ini dapat mencalonkan sendiri paslon kepala-wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Nasdem Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Berlian untuk Pilkada Lahat 2024
BACA JUGA:Meski Kader, HNA Tak Dicalonkan PPP di Pilkada Muara Enim. Ini Curahan Hatinya
Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Parpol atau gabungan parpol tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. “Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang. Masih ada waktu 9 hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya," imbuh dia.
Berdasarkan putusan MK ini, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Barulah bisa mengusung paslon kepala-wakil kepala daerah sendiri. Yang masuk kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Maluku Utara hingga seluruh Provinsi di Pulau Papua.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Termasuklah pada kategori ini, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DI Yogyakarta, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:Ini yang Dirasakan Teddy Meliwansyah Sebelum Maju Pilkada