https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Firmansyah Diringkus di Rumah Kosong, Tersangka Ditemukan Menyimpan Sabu dan Sajam

Firmansyah ditangkap di rumah kosong Prabumulih dengan 13 paket sabu dan senjata tajam. Proses hukum berlangsung. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Meski upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan, masih ada saja pelaku yang berani melawan hukum. 

Salah satunya adalah Firmansyah, seorang wiraswasta yang ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Rabu, 19 Maret 2025, di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Rambang, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Penangkapan Firmansyah berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah sekitar Jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA:Kadis Perpustakaan Banyuasin Ditahan Terkait Kasus Penyimpangan Retribusi Parkir

BACA JUGA:Terungkap! Pengembang Rumah Subsidi Resah, Bisnis Terancam Hancur, Ini Penyebabnya

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, bersama Kanit I Aiptu Suripto.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan Firmansyah yang tengah berada di rumah kosong tersebut.

Begitu ditemukan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Hasilnya, petugas menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan total berat bruto 2,16 gram. 

BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Sebut Finda dan Suami Ada Acara Keluarga Jelang Lebaran

BACA JUGA:Harga Istimewa! Toyota Sienta V Matik 2018 Bekas Dijual Dengan Harga Menarik

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah celurit yang tergeletak di lantai, serta sebuah pisau yang tersimpan di pinggang pelaku.

Firmansyah beserta barang bukti yang ditemukan, segera dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut. 

Berdasarkan temuan ini, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I tanpa izin yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan