https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ancam Perusahaan atau Investor, Dapat Ganggu Iklim Investasi, Modus Deliar Gratifikasi Penerbitan Serfikat K3

GIRING: Pihak kejaksaan menggiring Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki sudah mengenakan rompi tahanan, dari Kejari Palembang untuk dibawa ke Kejati Sumsel, Sabtu (11/1). FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan gratifikasi penerbitan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Ir Deliar Rizqon Marzoeki MM, tidak hanya meresahkan perusahaan.

Tapi juga investor. Berpotensi mengganggu iklim investasi di Sumsel. 

Modus itu terkuak dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1). Setelah sehari sebelumnya, Jumat (10/1) Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin SH memimpin langsung Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deliar di ruang kerjanya, Jl Ahmad Yani, Palembang. 

BACA JUGA:Terkuak dari Buku Nikah Istri Kedua, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Miliki 2 Istri, Rumah Sama Mewahnya

BACA JUGA:Siapa Pemberi dan Penerima? Gratifikasi Selalu Ada 2 Pihak, Darmadi: Publik Perlu Tahu Gambaran Utuh

Dari 8 orang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan pagi hingga malam, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka.

Yakni, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki, dan staf pribadinya Alex Rahman yang juga pengusaha.

“Modus yang dilakukan dalam penerbitan sertifikat K3 ini, Kepala Dinas (Kadisnakertrans Sumsel Deliar) melakukan provokasi kepada perusahaan, dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan,” beber Hutamrin, kepada awak media.

Kemudian Kadisnakertrans Sumsel, juga merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3.

”Nah andil kepala dinas, mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung ke rekening perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya," ungkapnya.

Uang dari perusahaan-perusahaan itu, dikirim ke rekening tersangka Alex Rahman, atas persetujuan Kadisnakertrans Sumsel.

Selanjutnya uang setoran dari rekening tersebut, dikirim lagi ke rekening lainnya atas perintah Kadisnakertrans Sumsel. 

"Informasi yang ril akan kami umumkan setelah pengembangan penyidikan. Akan kami telusuri dulu uangnya kemana saja," ujarnya.

Sebab menurutnya, ada mekanisme yang harus dilakukan secara khusus untuk mengecek rekening bank. “Tentunya harus izin OJK dulu,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan