https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ancam Perusahaan atau Investor, Dapat Ganggu Iklim Investasi, Modus Deliar Gratifikasi Penerbitan Serfikat K3

GIRING: Pihak kejaksaan menggiring Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki sudah mengenakan rompi tahanan, dari Kejari Palembang untuk dibawa ke Kejati Sumsel, Sabtu (11/1). FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--

"Selain itu ada juga satu buah handphone (hp) baru yang belum dipakai, merek Samsung Galaxy Z Fold 5,” sambung Hutamrin.

Terkait kabar adanya uang senilai Rp3 miliar di rekening sopir pribadi Deliar, Hutamrin mengaku juga masih butuh penyidikan lebih lanjut. 

Sebelum konferensi pers kemarin, awak media sempat dikecoh pihak Kejati Sumsel. Dialihkan ke pintu belakang, saat barang bukti tiba dan dibawa masuk. Sementara kemudian, tersangka Deliar dan Alex dibawa masuk lewat pintu depan.

Untungnya, sedari pagi Sumatera Ekspres ada yang standby di Kejari Palembang. Mendapat gambar ekslusif, saat Deliar dan Alex dibawa masuk ke mobil, yang akan membawanya ke Kejati Palembang. ”Kak, ada yang nak disampaikan?,” tanya Sumatera Ekspres. 

“Dak usah, katek,” singkat Deliar. Sementara itu saat digiring menuju ruang konferensi pers, tersangka Alex Rahman selalu berusaha menutupi wajahnya.

Bahkan dia berlindung di lengan pihak kejaksaan yang mengawalnya. Sedangkan Deliar berusaha tegar, meski dia bungkam.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo,” lanjut Hutamrin, dalam konferensi pers.

Segel Rumah Baru di Tanjung Barangan

Pihaknya secara simultan, terus mencari titik-titik yang memang ada indikasi tempat barang bukti disembunyikan.

Akhirnya, Sabtu sore (11/1), Tim Pidsus Kejari Palembang kembali bergerak menggeledah sebuah rumah di Jl Tanjung Barangan, RT 6, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang. Terungkap rumah mewah bercat putih itu, juga milik Deliar Rizqon Marzoeki.


RUMAH BARU : Rumah milik Deliar di Jl Tanjung Barangan yang baru selesai dibangun, disegel pihak Kejari Palembang, Sabtu sore (11/1). FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS--

Tim yang dipimpin Fakhri SH, membawa surat perintah dari Kajari Palembang untuk memeriksa dan sekaligus menggeledah rumah milik tersangka dugaan gratifikasi sertifikasi K3 di Disnakertrans Sumsel. Namun penyidik tidak bisa masuk karena pagar terkunci.

Akhirnya penyidik hanya menyegel rumah tersebut, dengan memasang pita segel di 2 pintu pagar depan rumah tersebut.

Terlihat dari celah pagar, di halaman depan rumah terdapat mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi BG 1707 MZ.

Camat IB I Alexander dan Ketua RT 06 Kelurahan Bukit Baru M Sa’ad, diminta hadir dan menyaksikan. “Selama kedatangan kami ke rumah tersangka ini, didampingi Camat Ilir Barat I dan Ketua RT 06 Kelurahan Bukit Baru,” singkat Fakhri SH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan