Ancam Perusahaan atau Investor, Dapat Ganggu Iklim Investasi, Modus Deliar Gratifikasi Penerbitan Serfikat K3

GIRING: Pihak kejaksaan menggiring Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki sudah mengenakan rompi tahanan, dari Kejari Palembang untuk dibawa ke Kejati Sumsel, Sabtu (11/1). FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--
Ketua RT 06 Kelurahan Bukit Baru, M Sa’ad, membenarkan rumah yang disegel pihak Kejari Palembang adalah milik Deliar Marzoeki.
Proses pembangunan sudah sejak tahun 2022. “Dibangun dengan luas lahan sekitar 900 meter. Sejak dibangun sampai sekarang, sudah 3 kali bertemu Pak Deliar,” ungkapnya.
Namun katanya, Deliar belum pernah bilang rumah itu akan ditempatinya, atau untuk orang lain. Diceritakannya, sebelumnya tanah milik Sa’ad yang akan dibeli Deliar. Lokasinya tidak jauh dari rumah yang disegel ini. “Namum belum jodoh, harga belum cocok,” beber Sa’ad.
Akhrinya, Deliar membeli tanah yang sekarang dibangunnya rumah ini. Kata Sa’ad, tanah yang dibeli Deliar sebanyak 5 kavling dengan luas total 1.500 meter persegi. “Namun yang sekarang ini dibangun hanya 3 kavling,” jelasnya.
Kedatangan pihak Kejari Palembang ini, awalnya dikira Sa’ad lantaran terkait belum dilunasi pembayaran tanah yang dibeli Deliar itu.
“Tapi selanjutnya berpikir, mungkin ini kasus korupsi. Saat dihubungi pihak Kejari Palembang, saya sedang berada di rumah teman di Jl Sukosari,” ungkapnya.
Dia tiba sekitar pukul 16.00 WIB, pihak Kejari Palembang baru tiba pukul 16.30 WIB. Namun pintu terkunci, tidak ada yang bisa masuk.
“Yang saya tahu, rumah ini memang masih kosong, tidak ada penghuni. Ya, saya lihat langsung penyegelan rumah ini," pungkasnya.
Sekda Provinsi Sumsel Edward Chandra, mengatakan, sudah mendapat kabar Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Palembang. "Sudah dapat kabarnya dan membaca informasi yang ada di media,” akunya.
BACA JUGA:Jumat Keramat Milik Deliar, Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans Sumsel, Kena OTT Kejari Palembang
“Tapi kami masih akan membahas semua ini dengan Pj Gubernur Sumsel Pak Elen Setiadi. Baru dari situ akan diputuskan langkah-langkah ke depan untuk yang bersangkutan.
Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kedepankan asas praduga tidak bersalah atau sampai tunggu inkracht,” sebutnya. (nsw/afi/yun/kms/air)