https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siapa Pemberi dan Penerima? Gratifikasi Selalu Ada 2 Pihak, Darmadi: Publik Perlu Tahu Gambaran Utuh

Dr Darmadi Djufri SH MH CMed. -FOTO: INSTAGRAM-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Palembang terhadap Kadisnakertrans Sumsel Ir Deliar Rizqon Marzoeki MM, juga menarik perhatian praktisi hukum Dr Darmadi Djufri SH MH CMed. Menurutnya OTT merupakan langkah baru dilakukan kejaksaan, terutama tingkat kejaksaan negeri.

“Namun kami belum dapat memberikan pencermatan secara utuh karena hasil konferensi pers dari pihak Kejari dan Kejati tadi belum menjelaskan secara detail seperti apa peristiwa ini terjadi," sebut Darmadi, Sabtu petang (11/1).

Dalam kasus ini, pihak Kejari Palembang menyebut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kadisnakertrans terkait surat izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan ancaman sertifikat atau surat K3 tidak dikeluarga, jika perusahaan tidak memberikan sesuatu.

“Namun hingga saat ini, kita belum mendengar langsung dari pihak yang dirugikan. Dalam hal ini perusahaan, mengenai seperti apa kejadiannya,” ujarnya, mengomentari hasil konferensi pers di Kejati Sumsel. 

BACA JUGA:Serikat Buruh Sampai Sujud Syukur, Merespon Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Sebut Tidak Berpihak Pekerja

BACA JUGA:Kajari Palembang Beberkan Modus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel dalam Penerbitan Sertifikat K3 Berujung OTT

Sebagai praktisi hukum, Darmadi menghormati langkah yang dilakukan oleh Kejari Palembang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun dia menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap polarisasi penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan lembaga pemerintahan.

"Perlu dipertanyakan bagaimana polarisasi penegakan hukum dilakukan, mengingat kejaksaan juga merupakan bagian dari pemerintahan. Yang lebih substansial, adalah bagaimana upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara preventif," imbuhnya.

Darmadi mengaitkan OTT ini dengan strategi global untuk mencegah tindak pidana korupsi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polhukam, serta Kementerian Hukum.

"Ada rencana grandstrategi untuk menekan tindak pidana korupsi, agar tidak terjadi di masa mendatang. Bukan sekadar mengampuni pelaku yang mengembalikan hasil korupsi," duganya.

BACA JUGA:Jumat Keramat Milik Deliar, Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans Sumsel, Kena OTT Kejari Palembang

BACA JUGA:Prihatin OTT Kadisnakertrans Sumsel, Pj Gubernur: Mungkin Berkaitan Kewenangan K3, Diduga Ada Penyuapnya Juga

Kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel ini, menurutnya tengah menjadi perdebatan hangat di publik. Dia menilai, penting untuk memahami secara jelas konstruksi hukum dan modus operandi yang diduga dilakukan pelaku.

Lanjut Darmadi, pihak kejaksaan juga seharusnya menjelaskan alat bukti dan uang milik siapa. “Siapa pemberi dan penerimanya? Dalam kasus gratifikasi, selalu ada dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Jika memang diberikan oleh perusahaan, kita perlu tahu perusahaan mana yang terlibat," cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan