https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siapa Pemberi dan Penerima? Gratifikasi Selalu Ada 2 Pihak, Darmadi: Publik Perlu Tahu Gambaran Utuh

Dr Darmadi Djufri SH MH CMed. -FOTO: INSTAGRAM-

Kendati demikian, Darmadi mengatakan pentingnya hak perlindungan hukum bagi Kadisnakertrans Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sejak pemeriksaan awal tersangka berhak didampingi penasihat hukum,” ulasnya.

Jika tersangka tidak mampu, menunjuk penasihat hukum sendiri. Maka negara wajib menunjuk pendamping hukum untuknya. “Hingga saat ini, publik juga belum mengetahui siapa yang mendampingi oknum Kadisnakertrans selama proses pemeriksaan. Hak pendampingan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan," ucap advokat ini.

Darmadi berharap, selain penindakan melalui OTT, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan upaya pencegahan agar praktik korupsi tidak lagi menjadi fenomena berulang.

"Dicegah sejak awal, bukan hanya diselesaikan setelah terjadi. Kita tunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak kejaksaan mengenai kasus ini, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh," harapnya. (iol/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan