Mulai 2025, Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi Wajib Lapor! Ini Aturan Lengkapnya
Mulai 2025, Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi Wajib Lapor! Ini Aturan Lengkapnya-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan industri jasa keuangan.
Regulasi ini secara khusus menyasar perusahaan perasuransian dan dana pensiun untuk memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
POJK ini mewajibkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Aman dan Terdaftar di OJK untuk 2025
Pokok pengaturan dalam peraturan ini meliputi:
Jenis Laporan Berkala:
Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan dan informasi tambahan yang harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan Tahunan: Meliputi laporan keuangan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
BACA JUGA:Masalah Pinjol, Mayoritas Keluhkan Perilaku Petugas Penagihan, OJK Tingkatkan Edukasi dan Pengawasan
BACA JUGA:OJK Rampungkan 131 Perkara, 109 di Antaranya Berkekuatan Hukum Tetap
Laporan Lain: Termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis, dengan tenggat waktu sesuai aturan POJK.
Transparansi untuk Peserta: Dana pensiun diwajibkan mempublikasikan laporan kepada peserta melalui media yang mudah diakses.
Efisiensi Pelaporan Daring: Seluruh laporan disampaikan melalui sistem pelaporan daring OJK untuk meningkatkan efektivitas.