Mulai 2025, Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi Wajib Lapor! Ini Aturan Lengkapnya
Mulai 2025, Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi Wajib Lapor! Ini Aturan Lengkapnya-Foto: IST-
Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kesalahan dalam laporan akan dikenai denda.
POJK ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pelaporan dan melindungi kepentingan peserta melalui transparansi yang lebih baik.
POJK Nomor 22 Tahun 2024: Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang telah disesuaikan dengan perkembangan terbaru. Regulasi ini dirancang untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif di sektor perasuransian melalui pengaturan pelaporan yang mencakup kondisi keuangan dan kegiatan usaha.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:
Kewajiban Pelaporan: Perusahaan asuransi harus menyusun laporan bulanan, triwulanan, tahunan, publikasi, dan laporan lain yang akurat serta tepat waktu.
Penyampaian kepada Pihak Berwenang: OJK mewajibkan penyampaian laporan tertentu kepada lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Penguatan Sanksi: Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan denda akan diterapkan pada pelanggaran.
POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sementara sanksi administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024.
Harapan atas Penerapan Regulasi Baru
Kedua POJK ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pengawasan, pelaporan, dan transparansi pada sektor jasa keuangan. Dengan data yang lebih baik, OJK optimistis dapat menciptakan industri perasuransian dan dana pensiun yang lebih sehat, profesional, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.