OJK Rampungkan 131 Perkara, 109 di Antaranya Berkekuatan Hukum Tetap
OJK Rampungkan 131 Perkara, 109 di Antaranya Berkekuatan Hukum Tetap-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan total 131 perkara dalam pelaksanaan fungsi penyidikan hingga November 2024.
Rincian perkara yang ditangani meliputi 105 perkara terkait Pelanggaran Bidang Keuangan Negara (PBKN), 5 perkara Penyalahgunaan Modal Dasar Keuangan (PMDK), 20 perkara Pelanggaran Prosedur dan Dokumen Perbankan (PPDP), serta 1 perkara terkait Pelanggaran Validasi Modal dan Likuiditas (PVML).
Dari total perkara yang telah ditangani, sebanyak 117 perkara telah masuk ke tahap putusan pengadilan.
Dari jumlah tersebut, 109 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht), sementara 8 perkara lainnya masih berada di tahap kasasi.
BACA JUGA:Transaksi Uang Elektronik Meroket, ATM Mulai Tergeser?
BACA JUGA:Kebijakan Bank Indonesia Tetap Fokus Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
Rekapitulasi Tahapan Penanganan Perkara
Berikut adalah data lengkap terkait tahapan penanganan perkara hingga akhir November 2024:
Tahap PBKN PMDK PPDP PVML Jumlah Perkara
Proses Telaahan 10 11 2 3 26
Penyelidikan 2 5 2 2 11
Penyidikan 5 0 1 1 7
Berkas 8 0 0 0 8
P-21 (Penyidikan Selesai) 105 5 20 1 131
Proses Pengadilan
Selanjutnya, dari total perkara yang telah diproses di pengadilan, berikut adalah rekapitulasi statusnya:
Proses Pengadilan PBKN PMDK PPDP PVML Jumlah Perkara
Putusan Pengadilan In Kracht 86 5 17 1 109