Gaji Guru 2025 Bakal Dipotong, Ini Nominalnya
Gaji guru 2025 akan dipotong. Apa dampaknya bagi kesejahteraan pendidik? Apa saja yang mempengaruhi potongan gaji guru PNS 2025. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Isu mengenai pemotongan gaji guru pada tahun 2025 menjadi perhatian serius di kalangan pendidik dan masyarakat.
Rencana tersebut dikabarkan akan diterapkan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan anggaran pendidikan dengan kondisi ekonomi negara.
Meskipun belum ada keputusan final, nominal pemotongan gaji ini diperkirakan cukup signifikan, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.
BACA JUGA:SAH! Inilah Nominal Gaji Guru 2025 yang Sudah Ditetapkan
BACA JUGA:Sudah Fix! Inilah Besaran Gaji Guru Pada 2025 Mendatang
Polemik ini mendorong berbagai pihak, termasuk asosiasi guru, untuk mendesak transparansi dan dialog lebih lanjut guna memastikan kebijakan yang adil dan berimbang.
Aturan mengenai pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan potongan gaji tercantum dalam Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Potong Gaji Guru Honor 10-20 Persen
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti
Perbedaan Potongan Gaji Guru PPPK dan PNS
Lalu, siapa yang menghadapi potongan gaji lebih besar antara PPPK dan PNS? Berikut penjelasan rinci mengenai masing-masing:
Potongan Gaji Guru PNS
1. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Iuran Wajib Pegawai (IWP) untuk PNS adalah 8% dari gaji pokok. Rinciannya:
- 3,25% untuk Tabungan Hari Tua (THT).
- 4,75% untuk Premi Pensiun.