Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti
Di 2025, gaji dan tunjangan guru PNS, PPPK, dan honorer akan naik signifikan, mendukung kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji bagi tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun honorer di tahun 2025 mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional.
Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara.
BACA JUGA:Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi 2025 Bagi Guru Pemegang Serdik
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Wisuda, Generasi Tangguh untuk Indonesia Emas
Meski terdapat perbedaan signifikan dalam struktur dan jumlah tunjangan yang diberikan, diharapkan kebijakan ini dapat membawa manfaat nyata bagi kedua kelompok pegawai.
Tujuannya meliputi peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan individu.
Kebijakan ini menarik perhatian publik, terutama karena peran penting PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan untuk guru sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan nasional.
BACA JUGA:Resep Sup Ikan Laut Kemangi Simpel: Sajian Segar untuk Menghidupkan Mood Weekend Anda
BACA JUGA:Jika Gagal Seleksi PPPK, Seperti Ini Nasib Honorer Pada 2025 Mendatang
Gaji pokok guru PNS dan PPPK direncanakan meningkat hingga dua kali lipat, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik sekaligus mendukung profesionalisme mereka.
Rincian Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja:
- Golongan Ia-Id: Rp3.371.400 – Rp3.999.800
- Golongan IIa-IId: Rp4.368.000 – Rp5.182.200