https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti

Di 2025, gaji dan tunjangan guru PNS, PPPK, dan honorer akan naik signifikan, mendukung kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

- Golongan XII: Rp7.255.000  

- Golongan XIII: Rp7.562.000  

- Golongan XIV: Rp7.881.800  

- Golongan XV: Rp8.215.200  

- Golongan XVI: Rp8.562.800  

- Golongan XVII: Rp8.925.000  

BACA JUGA:PT Indofood dan Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, hingga S1

BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Membuka Loker Hingga 19 Desember 2024, Ini Formasi dan Perysaratannya

Tunjangan untuk Guru Honorer:

Guru honorer yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok mereka.  

Pada tahun 2025, pemerintah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru sebesar Rp16,7 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp81,6 triliun.

Dana ini akan digunakan untuk gaji, tunjangan, dan program kesejahteraan lainnya.  

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Klaim Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini, 14 Desember 2024

BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Sabtu 14 Desember 2024: Hadiah Skin Langka dan Bundle Diamonds

Rincian Tunjangan Berdasarkan Status Guru:  

1. Guru PNS:  

   - Tunjangan kinerja: hingga 70% dari gaji pokok.  

   - Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta untuk guru bersertifikasi.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan