Tabel Gaji PNS dan PPPK 2025
Ketahui gaji PNS dan PPPK 2025 yang telah disetujui pemerintah! Pastikan kamu tahu berapa besarannya berdasarkan golonganmu. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku hingga 2025.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Dengan disetujuinya kebijakan ini, gaji PNS dan PPPK akan tetap berlaku dengan besaran yang sama sepanjang tahun 2024 hingga 2025, kecuali ada perubahan dalam regulasi mendatang.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan:
- Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
TONTON JUGA VIDEO:
- Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600