https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kuasa Hukum Joncik Muhammad Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Sumsel

Kuasa hukum Joncik Muhammad melaporkan akun Facebook Lintang Empatlawang yang menyebarkan berita bohong tentang kematian kliennya. Mereka menuntut pelaku dihukum sesuai UU ITE.Foto:Screenshot/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kuasa hukum calon bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, melalui pengacaranya Widodo, SH dari JHW Law Firm, resmi melapor ke Polda Sumsel pada Rabu siang, 6 November 2024.

Laporan ini terkait dengan penyebaran berita hoaks di media sosial, yang menyebutkan bahwa klien mereka telah meninggal dunia.

Widodo menjelaskan bahwa berita yang beredar melalui akun Facebook Lintang Empatlawang tersebut adalah kabar bohong yang tidak berdasar.

"Berita tersebut jelas tidak benar dan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27, yang mengatur tentang informasi elektronik yang mengandung kebohongan.

BACA JUGA:Diisukan Meninggal Dunia, Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Lapor ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Demam Emas Kembali Melanda Muara Rupit, Warga Berbondong-bondong Mendulang di Sungai Rupit

Kami akan menuntut pelaku yang menyebarkan informasi ini, sesuai dengan Pasal 45 tentang pidana," tegas Widodo, yang didampingi rekannya, Ibrahim Adha, SH., MH.

Widodo juga menyampaikan kecurigaannya terkait dengan kaitan berita hoaks tersebut dengan dinamika politik jelang Pilkada Empat Lawang.

Namun, ia menegaskan bahwa situasi politik saat ini masih aman dan kondusif. "Memang ada dinamika dalam Pilkada, salah satu calon bupati sebelumnya ada yang tidak memenuhi syarat, namun itu tidak ada hubungannya dengan berita hoaks ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Isuzu Box Tabrak Median Jalan di Banyuasin

BACA JUGA:Iran Kritik Kehadiran Pesawat Pengebom B-52 AS Ganggu Stabilitas Kawasan

Harapan dari tim kuasa hukum, menurut Widodo, adalah agar pelaku penyebar berita hoaks dapat segera ditemukan dan diproses secara hukum.

"Kami berharap Polda Sumsel bisa segera menemukan pelaku dan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara atau denda Rp 6 miliar," ujar Widodo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan