Kuasa Hukum Joncik Muhammad Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Sumsel
Kuasa hukum Joncik Muhammad melaporkan akun Facebook Lintang Empatlawang yang menyebarkan berita bohong tentang kematian kliennya. Mereka menuntut pelaku dihukum sesuai UU ITE.Foto:Screenshot/Sumateraekspres.id--
Widodo juga mengimbau kepada masyarakat Empat Lawang, klien, serta pendukung Joncik Muhammad untuk tidak terprovokasi dengan berita hoaks tersebut.
BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Begini Cara Klaim Saldo DANA Hingga Rp 500 Ribu Tanpa Ribet
Ia mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian di masyarakat. "Masyarakat Empat Lawang dikenal dengan sifat guyub dan saling menghargai.
Mari kita jaga kedamaian dan tidak terpecah belah oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Joncik Muhammad tetap fokus pada tahapan Pilkada," tambah Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menyatakan bahwa penyebaran berita hoaks ini telah merugikan hak pribadi dan keluarga Joncik Muhammad serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Berita ini sangat merugikan dan bertentangan dengan hak-hak dasar kami. Kami berharap laporan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang tidak bertanggung jawab," jelas Widodo.
BACA JUGA:Pelaku Survei: Wajar Netizen Pertanyakan Hasil Salah Satu Lembaga Survei di Pilkada Kota Palembang
Sementara itu, akun Lintang Empatlawang yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut menyatakan, "Innalillahi Wainnailahi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah, Joncik Muhammad, hari Selasa 5 November 2024, jam 16.40 WIB, akibat gagal jantung di RS Charitas Palembang."
Mendapatkan kabar tersebut, Joncik Muhammad segera mengklarifikasi lewat akun Facebook pribadinya. "Assalamualaikum, Sahabat semua.
Beberapa waktu lalu ada akun yang menyebarkan info bohong yang mengatakan saya telah meninggal dunia.
Saya ingin mengonfirmasi bahwa itu tidak benar, Alhamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Tertundanya Dana PSB Triwulan Kedua hingga Keempat, Dampak Serius Bagi Guru Honorer Sekolah