Kuasa Hukum Joncik Muhammad Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Sumsel
Editor: Irwansyah
|
Rabu , 06 Nov 2024 - 15:23
Kuasa hukum Joncik Muhammad melaporkan akun Facebook Lintang Empatlawang yang menyebarkan berita bohong tentang kematian kliennya. Mereka menuntut pelaku dihukum sesuai UU ITE.Foto:Screenshot/Sumateraekspres.id--
Mohon jangan terpancing dengan isu yang tidak benar, dan mari kita jaga kedamaian terkait tahapan Pilkada," tulis Joncik Muhammad, mengakhiri.