THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2025 sudah di depan mata, dan momen bulan Ramadan yang akan dimulai pada Maret mendatang menjadi penanda bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera cair.
Namun, untuk Gaji ke-13 bagi guru, pencairannya akan menyusul di waktu berbeda.
Artikel ini mengulas besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh guru ASN pada tahun 2025, berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Gaji Guru 2025 Bakal Dipotong, Ini Nominalnya
BACA JUGA:Bank BRI Beri Kredit Khusus Bagi Guru yang Lulus PPG Piloting 3, Pinjaman Ratusan Juta Bunga Rendah
Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru
Pemerintah memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, akan menerima THR sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas negara.
Jika mengacu regulasi pada 2024 lalu, THR dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 22 Maret menurut kalender Hijriah.
Sementara itu, Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru pada pertengahan tahun, bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
TONTON JUGA VIDEO:Gegara Gaji 13 Dipakai Judi Online, Polwan Tega Meb4k4r Suami
Komponen Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dihitung berdasarkan beberapa komponen utama, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan