Retribusi Angkutan Batu Bara Tak Jelas, Bagi yang Melintas di Sungai Musi
MELINTAS : Tongkang batu bara melintas di Sungai Musi, bawah Jembatan Ampera. Batu bara yang dibawanya pun menyentuh bawah jembatan sehingga cukup riskan. Wajar jika Pemkot Palembang berharap retribusi angkutan batu bara bisa segera diterapkan untuk-foto: budiman/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memungut retribusi angkutan batu bara yang melintasi Sungai Musi (bawah Jembatan Ampera, red) hingga kini stagnan atau tanpa kemajuan. Padahal pembahasannya sudah dibahas DPRD dan sampai ke tahapan pemerintah pusat, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto, menerangkan hingga kini belum ada retribusi angkutan batu bara di Sungai Musi. “Pemungutan retribusi di jalur sungai ini memang membutuhkan proses yang panjang. Pasalnya untuk sungai itu kewenangannya berada di pemerintah pusat,” terangnya.
Padahal pemkot sendiri telah berkeinginan menerapkan retribusi untuk angkutan batu bara ini sejak tahun 2020. Potensi PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa diperoleh dari lalu lintas batu bara ini mencapai Rp150 miliar per tahun.
Kabid OP BBWS Sumatera VIII, Arlinsyah ST MT, menjelaskan, mengenai rencana retribusi angkutan batu bara di Sungai Musi, secara prinsip pihaknya tidak terlibat langsung karena kewenangan pungutan retribusi ada di pemerintah daerah.
BACA JUGA:Geliat Batu Bara di PALI: Lapangan Kerja Baru di Tengah Tantangan Lingkungan
BACA JUGA:Kembangkan Gas Sintetis dari Batu Bara, PGN Gandeng PT BA
"Apabila hal tersebut dirasakan bermanfaat untuk daerah (meningkatkan PAD) maka sebagai mitra kami sangat mendukung," ungkapnya, Senin (28/4). Mengenai penggunaan sumber daya air, khususnya badan sungai untuk kepentingan komersial, berdasarkan UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, PP 46/2010 tentang PNBP Sumber Daya Air, penggunaan badan air untuk usaha dapat dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Dalam konteks ini penggunaan sungai untuk lalu lintas sebagai sarana transportasi tidak termasuk objek PNBP SDA, kecuali jika ada pemanfaatan ruang air seperti pembangunan dermaga, jety, atau fasilitas di sungai yang memanfaatkan sumber daya air," pungkasnya.
