Multitafsir soal Kenaikan Gaji Pokok, Sambut Baik Peningkatan Kesejahteraan Guru

Sabtu 30 Nov 2024 - 22:50 WIB
Reporter : tim sumeks
Editor : Dede Sumeks

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir Yulius MSi, mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi dan juknisnya. "Dasar kami menganggarkan  dalam APBD itu ya harus ada dasar hukumnya. Ya itu, juklak juknisnya," ujarnya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs. Iskandar Syahrianto, menyatakan pihaknya juga masih menunggu regulasi rinci terkait kebijakan ini. 

"Secara nasional sudah diumumkan, tetapi regulasi yang mengatur pelaksanaannya belum ada," singkatnya.

M Ghufron, Kepala BPKAD Lahat, mengatakan Pemda Lahat siap menganggarkan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. “Pemda Lahat Siap melaksanakan dan mengikuti arahan Bapak Presiden," ungkapnya. 

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe, menjelaskan peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji. Melainkan pemberian tunjangan sertifikasi pada guru.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur.

Namun tambahan 1 kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud, adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujar Mansur. Bagi ASN yang belum sertifikasi, nantinya akan dilakukan sertifikasi. Apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.

Sementara itu bagi guru non-ASN atau honorer, memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi. Dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta, menjadi Rp2 juta pada 2025 nanti.

Senada dikatakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo tersebut dapat dimaknai berbeda oleh para guru di lapangan.

"Ini menimbulkan multi tafsir menimbulkan harap-harap cemas dan kegalauan dari para guru ASN," ujar Satriwan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/11/2024).  Janji tersebut menurut Satriwan memiliki 2 tafsir. 

Pertama, semua guru PNS akan diberikan tambahan sebesar 100 persen gaji pokok. Misalnya guru dengan gaji pokok Rp4 juta, akan mendapatkan Rp8 juta. Belum lagi ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru. 

Karena sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah disertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokoknya.

Menurut Satriwan, gaji PNS merujuk kepada PP Nomor 5 tahun 2024, besaran gaji PNS termasuk guru PNS sudah diatur rinci dari Rp2 juta sampai Rp6 juta. Tergantung kepada golongan atau kepangkatan.

"Tentu ini akan mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS selain daripada guru. Termasuk juga akan menimbulkan kecemburuan. Karena begitu jumbonya kenaikan gaji pokok dari guru yang sebesar 100 persen," ujar Satriwan.

Tafsiran kedua, adalah kenaikan satu kali gaji pokok tersebut merupakan tunjangan profesi guru yang diberikan bagi guru-guru PNS yang sudah disertifikasi. 

Kategori :