Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS Pada 2025, Mana yang Lebih Sejahtera?
Reformasi tunjangan PNS dan PPPK 2025, solusi pemerataan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di Indonesia. Foto: sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan baru yang membedakan tunjangan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem kepegawaian guna menciptakan pemerataan kesejahteraan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Meskipun terdapat perbedaan dalam struktur dan nominal tunjangan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, seperti peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan individu bagi kedua kategori pegawai.
Publik pun menaruh perhatian besar pada isu ini karena PNS dan PPPK memegang peranan penting dalam pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Tak Seluruh Honorer Tercover Seleksi PPPK, Jadi PR Pemprov Sumsel, Tahun Ini Buka 5.953 Formasi
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025: Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru sebagai bagian dari strategi memperbaiki mutu pendidikan nasional.
Gaji pokok guru PNS dan PPPK akan naik hingga dua kali lipat, mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik serta mendukung profesionalisme mereka.
Alokasi Anggaran Kesejahteraan Guru:
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp16,7 triliun, menjadikan total anggaran kesejahteraan guru mencapai Rp81,6 triliun. Dana ini mencakup gaji, tunjangan, dan program kesejahteraan lainnya.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Status Guru:
Guru PNS:
- Tunjangan kinerja: hingga 70% dari gaji pokok.
- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta bagi yang bersertifikasi.