Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS Pada 2025, Mana yang Lebih Sejahtera?
Reformasi tunjangan PNS dan PPPK 2025, solusi pemerataan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di Indonesia. Foto: sumateraekspres.id--
- Tunjangan khusus: Rp1,5 juta untuk daerah terpencil.
- Tunjangan fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.
BACA JUGA:Perhitungan Nilai Seleksi PPPK 2024, Sistem Baru Tanpa Passing Grade
BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Kredit Bagi PNS dan PPPK di Desember 2024, Bunga dan Cicilan Terjangkau
Guru PPPK:
- Tunjangan kinerja: hingga 60% dari gaji pokok.
- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta.
- Tunjangan khusus: Rp1,2 juta untuk daerah terpencil.
- Tunjangan fungsional: Rp200.000 – Rp300.000.
Guru Honorer:
- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta (bagi yang bersertifikasi).
- Tunjangan transportasi: Rp300.000 – Rp500.000.
- Insentif daerah: Rp500.000 – Rp1 juta, sesuai kebijakan daerah.
Program Khusus untuk Guru Honorer:
1. Sertifikasi Gratis: Guru honorer dengan pengalaman minimal lima tahun dapat mengikuti sertifikasi tanpa biaya.