Perbedaan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025: Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru pada 2025 terkait tunjangan bagi guru PNS PPPK dan Honorer-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru pada 2025 terkait tunjangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.
Reformasi ini bertujuan menciptakan kesejahteraan yang merata, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Meski ada perbedaan struktur dan jumlah tunjangan, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif, termasuk peningkatan motivasi kerja dan kualitas layanan publik.
Perbedaan tunjangan ini menjadi sorotan karena pentingnya peran PNS, PPPK, dan guru honorer dalam pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025
BACA JUGA:PT Freeport dan Pertamina Training Consulting Buka Loker di Awal Desember 2024, Segera Daftar!
Tunjangan Guru Honorer Ditambah
Guru honorer yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan bulanan Rp2 juta, di luar gaji pokok dari sekolah.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru honorer, yang menjadi tulang punggung pendidikan di banyak wilayah.
Anggaran Kesejahteraan Guru Meningkat
Pada tahun 2025, anggaran kesejahteraan guru akan naik sebesar Rp16,7 triliun, menjadi total Rp81,6 triliun. Dana ini mencakup pembayaran gaji, tunjangan, dan program kesejahteraan lainnya.
BACA JUGA:Perhitungan Nilai Seleksi PPPK 2024, Sistem Baru Tanpa Passing Grade
Rincian Tunjangan Berdasarkan Status
Guru PNS:
Tunjangan kinerja: hingga 70% dari gaji pokok.
Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta (bersertifikasi).
Tunjangan khusus: Rp1,5 juta untuk daerah terpencil.