Perbedaan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025: Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru pada 2025 terkait tunjangan bagi guru PNS PPPK dan Honorer-Foto: IST-
Tunjangan fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.
Guru PPPK:
Tunjangan kinerja: hingga 60% dari gaji pokok.
Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta.
Tunjangan khusus: Rp1,2 juta untuk daerah terpencil.
Tunjangan fungsional: Rp200.000 – Rp300.000.
Guru Honorer:
Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta (bersertifikasi).
Tunjangan transportasi: Rp300.000 – Rp500.000.
Insentif daerah: Rp500.000 – Rp1 juta, sesuai kebijakan daerah.
Program Khusus untuk Guru Honorer
Pemerintah juga memperkenalkan sejumlah program pendukung untuk guru honorer:
Sertifikasi Gratis: Guru dengan pengalaman minimal lima tahun dapat mengikuti program sertifikasi tanpa biaya.
Insentif Daerah Terpencil: Pemerintah daerah akan menerima tambahan anggaran untuk memberikan insentif tambahan.
Pengangkatan Guru Honorer: Target pengangkatan 150.000 guru honorer menjadi PPPK pada tahun 2025.
Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan guru, mendorong inovasi dalam pengajaran, serta menarik lebih banyak generasi muda untuk menjadi tenaga pendidik.