Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025
Berikut adalah besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025-foto: alfery/sumeks-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan para pendidik, termasuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peningkatan gaji serta tunjangan untuk para guru, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh negeri.
Pada tahun tersebut, gaji guru ASN dan PPPK akan meningkat sebesar satu kali lipat dari gaji pokok yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup guru sekaligus meningkatkan dedikasi mereka dalam mendidik.
Berikut rincian kenaikan gaji guru PNS sesuai golongan dan masa kerja:
Ia-Id: Rp3.371.400 - Rp3.999.800
IIa-IId: Rp4.368.000 - Rp5.182.200
IIIa-IIId: Rp5.571.400 - Rp6.308.800
IVa-IVe: Rp6.575.600 - Rp7.760.800
BACA JUGA:Program Bank BRI Khusus PNS dan PPPK di Akhir 2024, Bisa Pinjam Rp100 Juta dengan Bunga Rendah
Untuk guru PPPK, berikut rincian gaji yang akan diterima:
Golongan I: 3.877.000
Golongan II: 4.233.800