https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Jl Perjuangan 16 Ulu Bersikeras Tolak Ukur Ulang oleh Juru Ukur ATR/BPN Palembang, Ini Alasannya

TOLAK. Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Arief Wibowo berupaya menenangkan warga Jl Perjuangan RT 73 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU-2 yang melakukan penolakan terhadap rencana pengukuran ulang persil tanah oleh petugas juru ukur Kantor ATR/BPN Kota Pal-Foto : kemas/sumeks -

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID  - Upaya dari petugas juru ukur kantor ATR/BPN Kota Palembang untuk melakukan pengukuran ulang terhadap sejumlah persil tanah yang disengketakan di Jl Pertahanan Lorong Perjuangan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-2 kemarin (9/1) gagal total.

Ini lantaran puluhan warga yang mengaku memiliki alas hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Pengakuan Hak (SPH) melakukan penolakan untuk dilakukannya pengukuran ulang terhadap persil tanah. 

BACA JUGA: Kejari muara enim sidik Dua Perkara tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Pj Wako Jelaskan Capaian Kinerja 111 Indikator

Hal ini dilakukan sebagian bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanah yang tengah dilakukan penyidik unit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pelapor Ratna Juwita dan kawan-kawan dengan terlapor Tjik Maimunah.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak Tjik Maimunah yang diwakili kuasa hukumnya Advokat Hj Titis Rachmawati,SH,MH,CLA dengan pihak Ratna Juwita.

Jalannya pengukuran juga dalam pengawalan ketat puluhan personel kepolisian Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Arief Wibowo.

Kuasa hukum Tjik Maimunah sekaligus warga RT 73 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU-2, Adv.Hj Titis Rachmawati,SH,MH CLA yang juga hadir pada saat kegiatan ukur ulang yang urung dilaksanakan ini.

"Warga disini sudah sangat resah karena permasalahan ini berlarut-larut, warga juga sudah capek. Karena tidak pernah ada levering pemecahan tanah, klien kami Tjik Maimunah membeli tanah ini sudah sejak lama dan ada akte notaris Zulkifli Sitompul," tegas Titis didampingi Adv.Bayu Prasetya,SH,MH, kemarin (9/1). 

Terkait rencana pengukuran ini Titis menegaskan beberapa waktu lalu dirinya telah mengingatkan kepada penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, jika tetap memaksakan juru ukur ATR/BPN Kota Palembang untuk melakukan pengukuran ulang makan akan sia-sia saja karena bakal ada penolakan warga.

Diingatkannya juga jika selama ini klaim Ratna Juwita dan kawan-kawan sebagai pemilik tanah juga sangatlah tak mendasar. "Saudara Ratna Juwita ini beli tanah yang AJB nya dibeli dari almarhum Mansyur di tahun 2015. Seperti persil 5907 apakah sudah di cek tejadi pemecahan sertifikatnya itu apakah benar atau tidak dan apakah bersumber dari sertifikat 216 yang lokasinya di Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 padahal ini lokasinya di 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2," tegasnya.

Sementara itu, Ratna Juwita bersikukuh jika dia merupakan pemilik sah dari tanah tersebut. "Ibu Titis sudah mengajukan tuntutan perdata tapi ditolak, dia juga mem-PTUN kan sertifikat saya hingga ke kasasi juta ditolak," tegasnya.

Diapun mempertanyakan dasar hak warga yang hanya mengantongi SPH di tahun 2015 sedangkan dirinya memiliki bukti kepemilikan tanah yang diklaim sudah ada sejak tahun 1957.

Akhirnya karena situasi yang tak kondusif dan terus terjadi adu debat diantara kedua belah pihak yang bersengketa, staf pengukuran Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Boma mengambil keputusan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan