https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari muara enim sidik Dua Perkara tindak Pidana Korupsi

COFFEE MOrnIng: Suasana coffee morning Kejari Muara Enim dengan media. -foto: gite/sumeks-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Muara Enim lakukan dua penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enik, Rudi Iskandar SH MH dalam coffee morning bersama media di Aula Serbaguna Kejari Muara Enim, kamis (9/1).

"Kejaksaan Negeri Muara Enim saat ini sedang menangani beberapa perkara tipikor dimana tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan dan dua perkara dalam tahap penyidikan," ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH.

Lanjutnya, dua perkara penyidikan pertama dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023.

"Dalam perkara tersebut potensi riil kerugian negara sebesar Rp810.448.643. Lalu potensi tambahan kerugian negara sebesar Rp1.998.562.497," terangnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Baturaja Tangani Ratusan Perkara: Penyelamatan Kerugian Negara dan Pemulihan Keuangan Daerah

BACA JUGA:Waduh, Ratusan Perkara Curanmor Belum Diselesaikan di Polrestabes Palembang, Ini Alasannya

Lalu,  penyidikan kedua  dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung — Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum den Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.

"Potensi kerugian keuangan negara berdesarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434 M1.242.47 yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50.62 persen," ungkapnya

Ditambahkan Kasi Intel, Anjasra Karya bahwa berkaitan dengan pembangunan siring ini, diduga adanya pengurangan spek pada bangunan tersebut.

"Pembangunannya dilakukan tahun 2023 dengan anggaran Rp1 miliar, saat agustus 2024 siring tersebut sudah ambruk," bebernya.

Pada dua perkara di tahap penyidikan tersebut Kejari sudah meminta BPKP melakukan penghitungan kerugian negara. "Dalam waktu dekat dua perkara tersebut akan segera ada penetapan tersangka," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan