https://sumateraekspres.bacakoran.co/

JCH Jalani Tes Kebugaran hingga Ikuti Manasik

MAnSIK: dengan telah ditetapkannya BPIh, para jemaah calon haji mulai mengikuti manasik haji.-foto: berry/sumeks-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jemaah calon haji (0CH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bakal berangkat pada musim haji 2025 mulai melakukan manasik haji. Seperti bimbingan manasik haji yang dilakukan pihak Kemenag OKU kepada rombongan JCH OKU.

Para JCH OKU diberikan pembekalan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan, dilakukan dan tidak dilakukan saat pelaksanaan musim haji tengah berlangsung. "JCH OKU ada sekitar 258 orang, dan sudah mulai melaksanakan manasik haji," ujar Kasi Haji dan Umroh Kemenag OKU, Drs H Abdul Muis, Kamis (9/1).

Disebut Abdul Muis, para JCH yang akan berangkat bakal dites kebugaran. Dengan cara mengelilingi taman kota Baturaja sebanyak 7 kali. Hal ini untuk memastikan JCH memiliki kebugaran dan sehat saat pelaksanaan musim haji.

Tes kebugaran menurut Abdul Muis, supaya tidak terkendala saat melaksanakan rangkaian ibadah haji. Karena kalau JCH ada bermasalah dengan kebugaran, artinya harus membawa uang ekstra. Ini digunakan jika JCH tidak kuat, dan terpaksa didorong dengan menggunakan dan menyewa kursi roda. Ini tentu butuh biaya tambahan untuk membayar jasa.

BACA JUGA:JCH Bersyukur BPIH Turun, Imbau JCH Periksa Kesehatan

BACA JUGA:Ongkos Haji Turun Rp614 Ribu, Total yang Dibayar JCH Rp55,4 Juta

Bagaimana dengan biaya haji? Untuk biaya haji menurut Abdul Muis, selain uang yang sudah disetor Rp 25 juta, ada penambahan besaran biaya haji Rp 30 jutaan."Tapi ini besaran rata rata secara nasional. Kalau untuk embarkasi Palembang tambahan itu bisa lebih murah," ujarnya.

Dalam manasik haji tersebut, Abdul Muis juga menyampaikan sejumlah pesan. Seperti JCH harus teliti saat menaiki bus angkutan, dan ketahui nomor angkutan busnya. Disarankan melaksanakan sholat fardhu di Masjid selama pelaksanaan ibadah haji. Karena hitungan nilai pahala yang besar.

Serta saat tinggal di hotel untuk tidak masuk atau tidur di kamar yangbukan tempat jatah menginap. Karena tiap lantai di hotel biasanya ada kamarkosong. Ini untuk disewakan. Jika ketahuan oleh pengelola hotel masuk dan tidur di kamar kosong bisa diwajibkan membayar. "Biasanya kalau dikurskanminimal Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan