"Maksudnya adalah guru-guru PNS yang nanti 2025 akan disertifikasi dan lulus pendidikan profesi guru. Mereka ini berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 kali gaji pokok," kata Satriwan.
Lanjut Satriwan, para guru merasa yang benar adalah tafsiran nomor 2 ini. “Makanya kami membutuhkan klarifikasi dari Pak Presiden langsung, termasuk khususnya dari Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan.
Kenapa? karena pernyataan Pak Presiden menimbulkan kegalauan dan sangat ambigu maknanya."
BACA JUGA:Pernyataan Guru Honorer PAUD di Lahat Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan Profesi
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN
Selain itu, organisasi guru juga meminta Prabowo untuk meluruskan pernyataan menaikkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta.
Sebenarnya sejak kebijakan tunjangan tersebut dimulai pada 2008 lalu, guru swasta dan guru honorer yang lulus sertifikasi telah mendapat sebesar Rp1,5 juta. “Jadi kenaikan sebenarnya adalah sebesar Rp500 ribu,” ucapnya. (air)