Segini Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor RI

Sabtu 13 Jul 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

• Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.

• Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.

• Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

• Paspor biasa (lama) buat yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.

BACA JUGA:Mobil PASTI, Jemput Bola Layanan Paspor, Sumatera Ekspres Terima Penghargaan dari Kemenkum-HAM

BACA JUGA:Resmikan Kantor UKK Imigrasi di Sekayu, Tak Perlu Lagi Urus Paspor ke Palembang. Ini Terobosan Pj Bupati Muba

2. Paspor untuk anak

• KTP kedua orang tua dan fotokopinya.

• Kartu keluarga dan fotokopinya.

• Akte lahir anak atau surat baptis dan fotokopinya.

• Paspor orang tua asli.

• Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

Demikianlah biaya dan syarat pembuatan paspor, semoga bermanfaat.(lia)

Kategori :