• Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
• Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
• Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
• Paspor biasa (lama) buat yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
BACA JUGA:Mobil PASTI, Jemput Bola Layanan Paspor, Sumatera Ekspres Terima Penghargaan dari Kemenkum-HAM
2. Paspor untuk anak
• KTP kedua orang tua dan fotokopinya.
• Kartu keluarga dan fotokopinya.
• Akte lahir anak atau surat baptis dan fotokopinya.
• Paspor orang tua asli.
• Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Demikianlah biaya dan syarat pembuatan paspor, semoga bermanfaat.(lia)