https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nyayian Rekannya dari Balik Jeruji Besi Pembobol KUA TPK di Mura Ditangkap, Ini Kasusnya

CURAT: Pelaku tindak curat dengan membobol KUA TPK Jaka Sentosa alias Dom (22) saat diamankan petugas opsnal Unit reskrim Polsek Muara Beliti di rumahnya Desa Simpang Gegas, Kecamatan TPK, Rabu (8/1) siang. -Foto : Izul/sumeks -

MURA,SUMATERAEKSPRES.ID  - Berbekal informasi dari rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap, Jaka Sentosa alias Dom (22) pelaku pembobolan Kantor Urusan Agama (KUA) Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada 5 Juli 2024 silam berhasil diringkus. 

Penangkapan terhadap tersangka oleh Tim Labi Opsnal Unit Reskrim Polres Muara Beliti, Rabu (8/1) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang ada di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK. 

BACA JUGA:Dinilai Tak Koperatif, Mantan Kades Lubuk Mas Ditahan, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Muara Enim Naik Sidik, Ada Kasus APBDes Petanang Rp1,9 M dan Pe

"Petugas mendapatkan informasi keterlibatan tersangka J dari rekannya berinsial EI alias I yang sudah terlebih dulu ditangkap dan tengah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau dalam kasus yang lain," ungkap Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, kemarin (9/1).

Berbekal informasi ini Kapolsek pun menginstruksikan petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Beliti yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Muara Beliti Iptu Jublin Pakpahan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan sekian lama diperoleh informasi keberadaan tersangka Don sedang berada di rumahnya. Petugaspun langsung melakukan perburuan dan berhasil menyergap tersangka Dom di rumahnya yang awalnya mencoba kabur tapi berhasil diamankan petugas.

"Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan pembobolan KUA TPK," sebutnya. 

Diuraikan Subardi jika aksi pembobolan KUA ini dilakukan oleh kedua tersangka pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Kedua tersangka Jaka membobol KUA TPK dengan membuka jendela belakang yang tidak terkunci. Mereka memasukkan tangan melalui terali untuk mengambil kunci pintu yang tergantung di dalam.

Setelah berhasil membuka pintu, keduanya mencongkel pintu tengah menggunakan kunci roda kendaraan dan mencuri empat unit komputer merek Lenovo, dua kipas angin merek Niko, dan satu tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta. 

Selain menangkap tersangka Dom, dari rumah tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, satu kotak komputer merek Lenovo tipe V50a-24IMB, satu kotak komputer merek Lenovo, satu kotak kipas angin merek Niko dan satu remote kipas angin merek Niko, satu kunci roda kendaraan.

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lainnya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuhnya.

Di kesempatan itu, Subardi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas setiap tindak kejahatan. Dengan cara menginformasikan kepada polisi apabila ada perilaku dan tindakan yang mencurigakan yang terjadi di wilayah mereka masing-masing. (zul/kms)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan