Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Muara Enim Naik Sidik, Ada Kasus APBDes Petanang Rp1,9 M dan Pe
RILIS: Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, saat memimpin kegiatan coffee morning dan rilis bersama awak media trkait ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Muara Enim, kemarin (9/1). -Foto : gite/sumeks-
MUARA ENIM,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menaikkan dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke tahap penyidikan (dik), satu di antaranya kasus pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Tahun Anggaran 2019-2023 dengan potensi kerugian negara mencapai hingga Rp1,9 miliar.
BACA JUGA:Salurkan KIA dan Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu
Hal ini terungkap saat dilakukannya giat Coffee Morning Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim bersama rekan media yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, kemarin (9/1).
"Dalam perkara ini ditemukan potensi riil kerugian negara sebesar Rp810.448.643, lalu ada potensi tambahan kerugian negara sebesar Rp1.998 562.497," ungkap Rudi didampingi Kasi Intel kejari Muara Enim, Anjas Karya SH MH.
Selain kasus pengelolaan APBDes Desa Petanang, menurut Rudi satu lagi kasus tipikor yang ditingkatkan ke dik terkait proyek fisik pekerjaan pembangunan siring jalan bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau peda Dinas Pekerjaan Umum den Tata Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
Untuk proyek tersebut, terindikasi telah terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp434 juta dari perhitungan volume fisik pekerjaan hasil hitungan dari ahli konstruksi dengan presentase pekerjaan yang dikerjakan hanya sekitar 50,62 persen.
"Pengerjaan proyek pembuatan siring itu dikerjakan dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar namun di bulan Agustus 2024 lalu ternyata siring tersebut sudah ambrol sehingga kita menginhdikasikan telah terjadinya kerugian negara pada proyek tersebut,” aku Rudi.
Nah, terhadap dua perkara ditahap penyidikan tersebut Kejari sudah meminta BPKP melakukan penghitungan kerugian negara. "Dalam waktu dekat dua perkara tersebut akan segera ada penetapan tersangka," tukasnya.(way/kms)