Maskapai Tegas Larang Merokok di Pesawat, Pelanggar Dapat Denda dan Hukuman Penjara

Ilustrasi larangan merokok di pesawat.-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Maskapai Lion Group konsisten menerapkan kebijakan larangan merokok di dalam pesawat pada seluruh fase penerbangan, mulai dari sebelum lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah mendarat.
Aturan ini mencakup semua jenis rokok, baik rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (vape).
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan tetapi juga dapat berujung pada sanksi berat berupa denda hingga Rp2,5 miliar atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
BACA JUGA:Lion Air Tegaskan Kapabilitas sebagai Maskapai Andal dalam Pelayanan Haji
Alasan Penting di Balik Larangan Merokok di Pesawat
1. Faktor Keselamatan
Merokok di dalam pesawat menimbulkan risiko kebakaran yang sangat serius. Kabin pesawat memiliki tingkat kelembapan yang rendah, sehingga bahan mudah terbakar lebih rentan terhadap api.
Dalam kondisi darurat, menangani kebakaran di dalam pesawat menjadi tantangan besar yang dapat mengancam nyawa penumpang dan awak kabin.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan 3 Maskapai Terpilih Sebagai Penyedia Transportasi Udara Haji 1446 H/2025 M
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Maskapai Baru Super Air Jet Hadir di Lubuklinggau
2. Regulasi Nasional dan Internasional
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Undang-Undang Penerbangan.
Pasal 419 mengatur kewajiban bagi seluruh penumpang untuk mematuhi larangan tersebut.