Cara Membuat SKCK dan Besaran Biayanya!
Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Prabumulih semakin diperluas dengan tambahan loket dan tenda, untuk kenyamanan pemohon. Pelayanan kini juga buka di akhir pekan! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi berisikan catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK ini menjadi salah satu syarat bagi pegawai PPPK yang dinyatakan lulus di tes Tahap I.
SKCK ini juga menjadi syarat untuk berbagai keperluan lainnya, mulai dari melamar kerja, profesi tertentu hingga untuk kebutuhan pendidikan dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai alamat di kartu identitas pemohon.
Berikut cara membuat SKCK 2025
SKCK yang diterbitkan oleh Polsek tidak bisa digunakan untuk melengkapi syarat administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar negara.
Sehingga bagi yang ingin membuat SKCK di Polsek dapat mempersiapkan syarat dan jadwalnya terlebih dahulu ya.
Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek
Pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polsek bisa dilakukan Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.
Pelayanan SKCK tutup di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Penerbitan SKCK di Polsek diproses dan bisa selesai dalam waktu satu hari kerja.
SKCK Polsek digunakan untuk melamar kerja di lembaga swasta, melanjutkan sekolah, dan pindah alamat.
Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK di Polsek
Pembuatan dan perpanjangan SKCK di kantor Polsek mewajibkan sejumlah persyaratan.