PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Bagi yang akan bepergian ke luar negeri dan belum memiliki paspor, ada sejumlah berkas dan biaya yang perlu dipersiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku itu.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor juga memuat identitas resmi pemiliknya yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara.
Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain sebagainya.
Terdapat dua jenis paspor yakni paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
BACA JUGA:Server Pulih, Pegawai Lembur. Kebut Proses Pencetakan Paspor di Imigrasi Palembang
BACA JUGA:Wajib Tau, Tiga Warna Paspor RI yang Berlaku
Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.
1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya
- Paspor biasa: Rp 350 ribu.
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu.
2. Denda paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu.
- Paspor hilang: Rp 1 juta.
BACA JUGA:Server Direncanakan Pulih, Proses Pencetakan Paspor Dikebut