Segini Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor RI

Sabtu 13 Jul 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

BACA JUGA:Imigrasi Belum Bisa Cetak Paspor, Layanan Dukcapil-SIM Aman

Berikut daftar biaya pembuatan paspor:

1. Paspor Biasa 48 Halaman per Buku biaya Rp 350.000,-

2.Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman per Buku biaya Rp 650.000,-

3. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama per Permohonan Rp 1.000.000,-

4. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang per Permohonan Rp 1.000.000,-

5.Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak per Permohonan Rp 500.000,-

6. SPLP untuk WNI per Buku Rp 100.000,-

7. SPLP untuk Orang Asing per Buku Rp 150.000,-

BACA JUGA:Permohonan Paspor Menurun 50 Persen, Terpengaruh Panjangnya Masa Berlaku Paspor

BACA JUGA:Sosialisasi Aplikasi m-Pasport dan e-Pasport, Daftar Online, Tak Perlu ke Kantor Imigrasi

Untuk mengajukan pembuatan paspor, Kamu perlu mengetahui syarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan membuat paspor ke Kantor Imigrasi.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili.

Bagi yang belum mempunyai paspor, berikut syarat dokumennya:

1. Paspor untuk orang dewasa

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri beserta fotokopinya.

Kategori :