https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kuota Antrean Online Habis, Permohonan Paspor Meroket, Ingin Melancong-Umrah Akhir Tahun

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang libur sekolah dan momen Natal-Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, banyak warga Sumsel yang akan melancong ke luar negeri.

Tergambar dari meningkatkan jumlah permohonan pembuatan paspor. Baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Imigrasi UKK Baturaja, dan Imigrasi Muara Enim.

BACA JUGA:Tarif Baru Pengurusan Paspor Mulai Berlaku di Baturaja

BACA JUGA:Pemohon Paspor Berebut Nomor Antre Online, Selalu Kehabisan, Didominasi untuk Umrah-Wisata

Di Kantor Imigrasi Palembang, dalam kondisi normal dalam sehari pemohon pembuatan paspor 150-200 orang. Tapi menjelang akhir tahun ini meningkatkan signifikan, antara 240-270 pemohon. Naik 20 persen. 

"Kenaikan sejak sepekan terakhir,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mirza melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Dedi Firman, kemarin. Tidak hanya itu, untuk kuota pendaftaran secara online hingga akhir tahun 2024 ini sudah penuh. 

Nomor antrean untuk pendaftaran pembuatan paspor secara online baru akan dibuka lagi pada Januari 2025. Kendati demikian, untuk pemohon usia lanjut, tetap dibuka dengan kuota sebanyak 30 orang per hari. 

Dari permohonan pembuatan paspor yang masuk, tujuan melancong terbanyak warga Sumsel di momen Nataru ini yakni Malaysia, Singapura dan Thailand, serta China.

Kemudian, Arab Saudi untuk yang umrah. “Sedangkan ke Eropa dan Amerika maupun Australia juga ada, namun jumlahnya tidak begitu banyak," ulasnya. 

Untuk permohonan paspor ada dua yakni paspor elektronik dan paspor manual dengan masa waktu berlakunya 5 tahun dan 10 tahun. Masing-masing dengan biaya penerbitan yang sudah ditetapkan. 

Dijelaskan Dedi, untuk paspor manual dengan masa berlaku 5 tahun, biaya penerbitannya sebesar Rp350 ribu. Adapun untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650 ribu.

Kemudian, untuk paspor manual masa berlaku 10 tahun biayanya Rp650 ribu. Lalu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu per orang. Adapun untuk paspor percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1 juta. 

“Kalau normal, masa penerbitan paspor empat hari kerja. Sedangkan untuk paspor percepatan satu hari kerja selesai. Bikin pagi hari, sore sudah selesai," tutur dia.

Umar (41), seorang pemohon paspor mengatakan, dengan sistem antrean online tersebut, dia sudah mendaftar sejak seminggu lalu. Setelah cukup lama antre, akhirnya mendapatkan nomor antrean. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan