Alfrenzi Panggarbesi Minta Pemprov Sumsel Tegas Terapkan Pergub Soal Angkutan Batubara, Ini Katanya!
DPRD Sumsel desak Pemprov tindak tegas angkutan batubara yang sebabkan macet dan polusi di jalan umum. Foto: alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk segera menertibkan angkutan batubara yang melintas di jalur umum, terutama pada rute Lahat menuju Palembang.
Hal ini diungkapkannya Alfrenzi, pagi ini (17/12/2024) lantaran prihatin terhadap situasi lalu lintas yang semakin parah akibat aktivitas angkutan batubara ini.
Politisi dari Partai NasDem tersebut mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum.
Meski sebelumnya diberikan masa toleransi bagi perusahaan untuk membangun jalan khusus, kenyataannya, volume kendaraan angkutan batubara yang melintas kini semakin membesar, terutama pada malam hari, yang menimbulkan kemacetan parah serta mengganggu kenyamanan warga.
BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Dapil IX: Mendengar Aspirasi dan Berjuang demi Perubahan Nyata
BACA JUGA:Hasil Reses Individu Dapil 7 DPRD Sumsel, Kiky Subagio: Permasalahan Air Bersih, Prioritas Utama
“Jalan umum, khususnya di rute Lahat-Palembang, sudah sangat terganggu oleh angkutan batubara. Setiap malam, ribuan kendaraan beroperasi, menciptakan kemacetan yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Ini bukan masalah yang membutuhkan anggaran besar, hanya ketegasan dalam implementasi kebijakan yang sudah ada,” ujar Alfrenzi.
Lebih lanjut, Alfrenzi menekankan pentingnya Pemprov Sumsel untuk segera menindaklanjuti keluhan warga.
Ia juga menyoroti dampak lain dari aktivitas angkutan batubara, seperti debu dan polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, potensi konflik sosial dapat muncul, mengingat banyak warga yang kebingungan mengenai kewenangan penyelesaian masalah ini, apakah itu menjadi tanggung jawab provinsi atau kabupaten/kota.
BACA JUGA:Reses anggota DPRD Sumsel Dapil IX Muba: Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Sekayu
“Masyarakat bingung, ini kewenangan siapa? Provinsi atau kabupaten? Karena itu, Pemprov harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Mendengar aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, memberikan respons positif. Ia memastikan bahwa Pemprov akan segera menanggapi masalah ini.