Jadwal Penerimaan CPNS 2024, Menpan RB Ungkap di Istana Presiden, Catat Waktu dan Dokumen yang Diperlukan

Senin 18 Mar 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Honorer Jangan Khawatir, Pemkot Palembang Alokasikan 6.211 Formasi untuk CPNS dan P3K di 2024, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Soroti Administrasi Ribet hingga Kecurangan, Komisi II DPR-RI Soal Seleksi CPNS dan PPPK

Persyaratan untuk Mendaftar CPNS Tahun 2024

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

1. Usia minimum saat melamar adalah 18 tahun, sedangkan usia maksimumnya adalah 35 tahun.

2. Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama minimal 2 tahun.

3. Tidak pernah dipecat dengan baik atau tidak baik sebagai pegawai negeri, personel   TNI, polisi, atau karyawan swasta.

4.. Tidak sedang dalam status calon pegawai negeri, personel TNI, atau polisi.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Kondisi fisik dan mental yang sehat.

8. Bersedia ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi.

9 Persyaratan tambahan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan Kepegawaian (PPK).

Kategori :