https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Honorer Jangan Khawatir, Pemkot Palembang Alokasikan 6.211 Formasi untuk CPNS dan P3K di 2024, Ini Rinciannya

Apel pagi Pemkot Palembang di Pelataran BKB, Senin (5/2/2024). -Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang telah mengusulkan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk tahun 2024 sebanyak 6.211.

Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si mengatakan, usulan formasi untuk kebutuhan penerimaan CPNS & PPPK tahun 2024 ini sudah di usulkan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Total jumlah usulan yang disampaikan sebanyak 6.211 formasi dengan rincian PPPK guru 1.504, PPPK kesehatan 439, PPPK tenaga teknis 4.111 pegawai, dan CPNS 157," Sampainya usai apel pagi di BKB, Senin (5/2). 

Pengusulan jumlah formasi yang terbilang besar, dilakukan pemkot Palembang untuk mengcover pegawai honorer agar dapat kesempatan menjadi PPPK. 

BACA JUGA:Tak Full! Berikut Daftar Potongan Dana Tunjangan Sertifikasi 2024, Benarkah Langsung Transfer Rekening Guru?

BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK

Sebab mengacu pada aturan kemenpan UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana Honorer di lingkup Pemerintah harus sudah dihapuskan pada Desember 2024.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

"Rincian usul tersebut berdasarkan hasil pendataan non asn serta surat edaran dari menpan RB jika setiap Pemkot wajib menyampaikan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024," Ujarnya. 

Dalam fasilitasi pegawai juga mencakup untuk Polisi Pamong Praja. Sebab, dua tahun lalu setiap pembukaan PPPK polisi pamong praja (Pol PP) tidak bisa melakukan pendaftaran lantaran terkendala peraturan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:INFO PENTING: Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret

BACA JUGA:MAAF! PPPK Lulusan 2023 Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun Ini, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut

Maka dari itu semua keluhan pagawai non PNSD juga disampaikan langsung kepada menteri Menpan RB. 

Pada tahun 2024, semua aspirasi dari seluruh Kota, Kabupaten tertampung pada keputusan menpan RB no. 11 yang isinya seluruh kota dan kabupaten harus mengakomodir rekan-rekan honorer yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja dapat melamar dengan formasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan