https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rasain, Berusaha Kabur Pelaku Curanmor dengan Belasan TKP Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur, Ini Kasusnya

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhony Eka Putra, merilis dua pelaku curanmor lintas daerah yang beraksi setidaknya di 12 TKP di wilayah hukum Polres Muara Enim, kemarin (20/3). Foto : gite/sumeks--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) di lintas daerah berhasil diringkus oleh petugas opsnal Satresrkrim Polres Muara Enim.

Kedua yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan ini yakni Heryanto (37) dan Linjani (39) setidaknya telah beraksi di 12 TKP di wilayah hukum Polres Muara Enim yang diburu berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima oleh Polres Muara Enim.  

BACA JUGA:Tim Buser Polsek SU I Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Ngaku Baru Satu Kali Beraksi

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi saat Lagi Tidur, Ini Penjelasan Polisi

“Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk ke Polres Muara Enim, yakni laporan pada tanggal 5 Maret 2025  atas nama pelapor Kharisma Hardiyanti,  tanggal 14 Maret 2025 atas nama pelapor Aprilia Herawati dan  tanggal 15 Maret 2025 atas nama pelapor Evi Lestari," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, kemarin (20/3). 

Menurut Jhony, dari ketiga laporan tersebut,petugas Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. untuk TKP pertama pada Rabu (5/3/2024) silam sekitar pukul 04.00 WIB di Jl HTI Perumahan Griya Azuri, Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.

Lalu, TKP kedua pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

"Untuk TKP ketiga terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim," terangnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan dan merusak kunci stang motor dengan cara menendang, lalu mendorong motor ke tempat yang lebih sepi. Lalu dengan merusak soket kabel kontak untuk menghidupkan mesin motor.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk kedua tersangka ini merupakan residivis," bebernya.

Total ada 12 sepeda motor yang berhasil diamankan dimana itu sebagian juga sudah ada yang dijual. "Kami melakukan pendekatan dengan pembeli dan mereka bersedia mengembalikan, lokasinya ada di Desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang," terangnya.

Di kesempatan itu, Jhonypun mengimbau jika ada warga yang ingin merasa kendaraaanya hilang bisa datang ke Polres Muara Enim membawa STNK atau BPKB, semua gratis.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim kedua tersangka ditangkap di Desa Lubuk Mumpo pada 14 maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur," bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan