Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi saat Lagi Tidur, Ini Penjelasan Polisi

RINGKUS: Tersangka EY yang diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Peninjauan usai melakukan pencurian sepeda motor milik seorang petani di Desa Peninjauan, beberapa waktu lalu. Foto : berry/sumeks--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang tersangka tindak pencurian dengan pembeatan (curat) yang beraksi menggasak sebuah sepeda motor Honda Beat milik Ibnu Mas’ud (65), petani warga Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, OKU pada 11 Februari 2025 silam akhirnya berhasil diringkus.
Tersangka yang diketahui bernisial EY (37) ini diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Peninjauan di rumahnya Desa Mandala, Kecamatan Peninjauan dini hari kemarin (19/2), sekitar pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA:Buron Enam Bulan, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:DPO Curanmor Edi Oktopiansyah Ditangkap Setelah Buron Hampir 6 Bulan
Perburuan terhadap terhadap tersangka ini dilakukan usai korban Ibnu melaporkan aksi pencurian sepeda motor miliknya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Peninjauan sehari setelah kejadian.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami dapatkan informasi jika tersangka tengah berada di rumahnya.
Petugas meluncur ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka yang tengah tertidur tanpa melakukan upaya perlawanan,” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Fitriyanti, kemarin (19/2).
Yulia menyebut saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Peninjauan Bripka Yulikal Yusdi tak mendapati sepeda motor Honda Beat warga biru nopol BE-8929-WI milik korban di rumah tersebut.
Namun, setelah diinterogasi pengakuan tersangka EY sepeda motor milik korban yang dia curi itu belum dijual, tapi dititipkan di rumah salah seorang kenalannya yang berada tak seberapa jauh dari rumah tersangka.
Petugas pun membawa tersangka ke rumah kenalannya tersebut dan mendapati sepeda motor hasil curian tersebut benar ada di rumah tersebut, dan untuk kepentingan penyelidikan sepeda motor itu pun dibawa ke Mapolsek Peninjauan Bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yulia menyebut tindak curat yang dilakukan oleh tersangka EY ini dilakukan pada 11 Februari silam sekitar pukul 16.00 WIB sewaktu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nopol BE-8929-WI miliknya di pinggir jalan Desa Peninjauan dalam posisi stangnya terkunci.
Usai memarkirkan sepeda motornya, korban lalu pergi ke kebun yang berjarak 400 meter dari lokasi motor tersebut diparkir.
BACA JUGA:Gawat, Pelaku Curanmor di OKI kian Beringas Tembaki Warga yang Pergoki Aksinya, Begini Kejadiannya