https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buka Posko Pengaduan THR Hingga H+7 Lebaran

PENGADUAN: Disnaker Kota prabumulih membuka posko pengaduan THR.-FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Prabumulih membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Jumat (14/3) lalu hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 H mendatang. 

Berdasarkan pantauan, spanduk posko pengaduan THR dan BHR sudah terpasang mulai dari pagar kantor Disnaker yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih.

BACA JUGA:Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7

BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih Dibuka Hingga H+7 Lebaran

Di sana, juga memuat informasi konsultasi/pengaduan baik secara offline dengan datang langsung ke kantor Disnaker, dan secara online dengan mengunjungi https:poskothr.kemnaker.go.id.

"Kita sudah membuka posko pengaduan THR sejak Jumat lalu sampai dengan seminggu setelah Lebaran," ujar Kepala Disnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus dibincangi di ruang kerjanya, Jumat, 21 Maret 2025.

Kendati demikian, kata Nidia, sampai saat ini belum ada pengaduan. "Karena kita sifatnya pasif, kalau ada pengaduan baru kita proses dan koordinasikan," terangnya. 

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Prabumulih itu menyebutkan bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran perihal kewajiban pembayaran THR dan disebar ke berbagai perusahaan yang ada di kota nanas dan juga membagikannya serta meng-upload di medsos (media sosial). 

Disinggung bagaimana dengan posko pengaduan THR tahun lalu (2024, red) ? Tahun lalu, Sanjay mengaku ada yang datang dan berkonsultasi dan pihaknya langsung koordinasi dengan pengawas untuk diselesaikan. 

Dia pun tak menampik, banyak yang tidak berani mengadu terutama jika karyawan tersebut masih bekerja di perusahaan tersebut. Kecuali kalau mereka sudah resign.

BACA JUGA:Siapkan Rp36,4 M untuk THR

BACA JUGA:Kapan THR PNS dan PPPK Cair? Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Sesuai Regulasi Pemerintah 2025

Untuk aturan pembayaran THR sendiri, harus sudah dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya dan ada rumus penghitungannya tersendiri.

"Di surat edaran, THR diberikan sama dengan 1 bulan upah untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Kalau belum sampai 1 tahun, maka THR dibayarkan secara proporsional," tutupnya. (chy/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan