https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siapkan Rp36,4 M untuk THR

Syahril SE MM-foto: kholid/sumeks-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur. Mulai hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dicairkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syahril SE MM, mengonfirmasi bahwa pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Hingga saat ini, sudah 50 persen OPD mengajukan pembayaran THR, dan dana langsung masuk ke rekening masing-masing ASN," kata Syahril, Rabu, 19 Maret 2025.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36,4 miliar untuk 8.090 pegawai, termasuk Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRD.

Rincian pencairannya meliputi Bupati dan Wakil Bupati yang menerima Rp12.065.059, 45 anggota DPRD dengan total Rp182.499.450, CPNS dan PNS sebanyak 5.442 orang dengan total Rp27.471.903.738, serta PPPK sebanyak 2.629 orang dengan total Rp8.967.994.700.

BACA JUGA:Kapan THR PNS dan PPPK Cair? Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Sesuai Regulasi Pemerintah 2025

BACA JUGA:Mulai Pencairan THR, Pensiunan Berbagi Kebahagiaan dengan Cucu

Pemberian THR ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pencairannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Timur.

THR ini dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya dan jumlah yang diterima didasarkan pada besaran penghasilan bulan Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan