Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kapan THR PNS dan PPPK Cair? Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Sesuai Regulasi Pemerintah 2025

THR PNS dan PPPK 2025 cair mulai 17 Maret! Cek jadwal, syarat, dan mekanismenya di sini! Foto: freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK di daerah telah dijadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025, seperti yang diumumkan oleh pemerintah. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk THR, termasuk bagi ASN daerah. Jika ada keterlambatan, biasanya disebabkan oleh proses administrasi atau kendala teknis di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan proses pencairan agar THR dapat diterima tepat waktu oleh para penerima. 

Ketentuan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK tahun 2025 diatur berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah. Berikut adalah ketentuan umum yang biasanya berlaku 

Ketentuan Penerimaan THR

Penerima THR, ASN (Pegawai Negeri Sipil). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pensiunan ASN. Komponen THR Gaji pokok. Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan).  Tunjangan kinerja (tergantung kebijakan pemerintah pusat/daerah). 

BACA JUGA:Mulai Pencairan THR, Pensiunan Berbagi Kebahagiaan dengan Cucu

BACA JUGA:Up To 80 Persen, Mal di Palembang Diskon Gila-gilaan Sambut THR

Waktu Pencairan,  THR dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.Tahun 2025, pencairan dijadwalkan mulai 17 Maret 2025. 

Syarat Penerima THR, Aktif bertugas dan tidak sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kepegawaian (misalnya, Dapodik untuk guru). Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penetapan. 

Mekanisme Pencairan Penerima wajib memverifikasi data kepegawaian yang dilakukan oleh instansi masing-masing.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima setelah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh instansi. 

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelontorkan Rp22,6 Miliar untuk THR ASN-PPPK, TPP Tidak Termasuk

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Daerah Bisa Molor! Regulasi Sebut Boleh Dibayar Usai Lebaran, Ini Alasannya!

Setiap pemerintah daerah mungkin memiliki ketentuan tambahan berdasarkan kemampuan fiskalnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan